PORTALREDAKSI.COM, DUMAI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi serta etomidate.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sebanyak 1.365,5 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 566,42 gram. Selain itu, polisi turut menyita 12 buah cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (12/9/2026), setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai Ipda Lius Mulyadin, S.H. bersama tim melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial AH alias H (29) di sebuah rumah di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
Dari pemeriksaan awal terhadap AH, penyidik memperoleh informasi bahwa barang yang diduga narkotika tersebut berada dalam penguasaan rekannya berinisial MI alias I (24) yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Baruna I, Kelurahan Bukit Datuk.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan MI di dalam kamar kos.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di dalam lemari pakaian.
Barang bukti yang ditemukan antara lain 983 butir diduga pil ekstasi merek Heineken warna kuning, 281,5 butir diduga pil ekstasi berbentuk boneka warna merah muda, serta 84 butir diduga pil ekstasi berlogo Superman warna merah muda.
Selain itu, petugas menemukan satu butir pil berbentuk kerang warna hijau dan sejumlah pil dengan berbagai logo lainnya, di antaranya Tengkorak, Brazil dan Tesla.
Polisi juga mengamankan 12 buah cartridge yang diduga berisi narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone 16 Pro Max warna gold dan iPhone 11 Pro Max warna abu-abu.
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi juga diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka.
Saat diperlihatkan barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka disebut mengakui bahwa barang-barang tersebut berada dalam penguasaan mereka.
Selanjutnya, AH dan MI beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil negatif Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (rls)






