PORTALREDAKSI.COM, BENGKALIS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis terhadap pasangan suami istri, Jasmani dan Suzana, yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pernyataan banding resmi diajukan Kejari Bengkalis melalui PN Bengkalis pada Senin (7/9/2026). Langkah hukum tersebut ditempuh karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejari Bengkalis Ade Indrawan melalui Kasi Pidum Marthalius mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, Kejari Bengkalis memilih menempuh upaya hukum banding karena terdapat sejumlah pertimbangan yang dinilai perlu diuji kembali pada tingkat banding.
"Seharusnya kalau memang terbukti bersalah, paling tidak terdakwa Jasmani divonis sekitar empat tahun dan Suzana divonis dua tahun delapan bulan," kata Marthalius, Rabu (9/9/2026).
Sebelumnya, JPU menuntut Jasmani dengan pidana penjara selama enam tahun, sedangkan Suzana dituntut empat tahun penjara.
Menurut Marthalius, apabila kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, pidana yang dijatuhkan semestinya setidaknya mendekati dua pertiga dari tuntutan JPU.
"Rencana tuntutan disiapkan secara berjenjang. Proses verifikasinya sudah banyak," ujarnya.
Persoalkan Barang Bukti
Selain berat-ringannya hukuman, Kejari Bengkalis juga mempersoalkan putusan majelis hakim terkait status barang bukti dalam perkara tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU meminta sejumlah kendaraan yang digunakan dalam perkara tersebut dirampas untuk negara. Namun, majelis hakim memutuskan dua kendaraan, yakni Toyota Fortuner dan Toyota Rush, dikembalikan kepada pemiliknya.
Kejari Bengkalis menilai persoalan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diuji kembali melalui proses banding.
Marthalius menjelaskan, untuk saat ini pihaknya baru menyampaikan pernyataan banding melalui PN Bengkalis. Selanjutnya, JPU akan menyusun memori banding yang akan diteruskan untuk diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Riau.
Ia menegaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, JPU meyakini unsur tindak pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa telah terpenuhi.
Meski demikian, terkait berat-ringannya pidana maupun pertimbangan terhadap barang bukti, majelis hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri.
"Kami menyerahkan penilaian selanjutnya kepada Pengadilan Tinggi Riau," kata Marthalius.
Berawal dari Pemulangan WNI dari Malaysia
Perkara yang menjerat Jasmani dan Suzana bermula pada 9 Februari 2026 ketika sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang hendak kembali dari Malaysia diduga dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi menggunakan speedboat.
Para penumpang kemudian diturunkan di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Mereka selanjutnya dijemput Jasmani dan Suzana menggunakan kendaraan dan dibawa menuju rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Tim Opsnal Polres Bengkalis yang sebelumnya memperoleh informasi mengenai pemulangan WNI melalui jalur ilegal kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas membuntuti kendaraan yang membawa para penumpang tersebut hingga ke rumah Jasmani. Di lokasi itu, polisi mengamankan Jasmani dan Suzana bersama sejumlah orang yang diduga menjadi korban.
Status Penahanan Jadi Sorotan
Selain vonis, status penahanan kedua terdakwa juga menjadi bagian yang menarik perhatian dalam perkara tersebut.
Suzana sejak tahap penyidikan di Polres Bengkalis tidak dilakukan penahanan dengan alasan anaknya sedang sakit.
Sementara itu, Jasmani yang diketahui pernah tersangkut perkara serupa sempat menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Namun, sejak 23 Juli 2026, status penahanan Jasmani dialihkan menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan. Ia disebut pernah menjalani perawatan di rumah sakit dengan jaminan uang sebesar Rp20 juta serta jaminan keluarga.
Dengan diajukannya banding, Kejari Bengkalis kini menunggu proses pemeriksaan perkara pada tingkat Pengadilan Tinggi Riau. Hasil banding nantinya akan menentukan apakah putusan terhadap kedua terdakwa tetap, diperberat, atau justru berubah sesuai pertimbangan majelis hakim pada tingkat banding. (*)




