ONLINEBerita terkini. Ringkas. Relevan.
Portal RedaksiTerkini, Akurat, dan Terpercaya
BREAKING
Perlindungan Lingkungan Hidup Riau Jadi Sorotan, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penegakan HukumEvaluasi Kinerja Triwulan III, Pelindo Regional 1 Dumai Dorong Perbaikan Layanan BerkelanjutanRGB Siapkan Strategi Pengembangan dan Peningkatan Kompetensi WartawanJaga Keamanan dan Keselamatan, Pelindo Dumai Libatkan Tenant dan Lintas InstansiPelindo Dumai Jadikan Sumpah Pemuda sebagai Momentum Memperkuat Sinergi dan KolaborasiJangan Biarkan Warga Jadi Penonton, Publik Desak Prioritas Tenaga Kerja Lokal di DumaiBatin Sukarto Buka Suara: Miras, Judi, dan Narkoba Bukan Sekadar Masalah Pribadi, tetapi Ancaman SosialPelindo Dumai Sosialisasikan Mekanisme Baru Penerbitan Nota Layanan kepada Pengguna JasaDugaan Peredaran Sabu di Ruang Publik Dumai Terungkap, Polisi Amankan 26,43 Gram Barang BuktiAncaman Gangguan Peralatan Elektronik Dikhawatirkan, Warga Desak PLN Evaluasi Jaringan Listrik

Perlindungan Lingkungan Hidup Riau Jadi Sorotan, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penegakan Hukum

Perlindungan Lingkungan Hidup Riau Jadi Sorotan, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penegakan Hukum
Foto: Ist

PORTALREDAKSI.COM, PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau yang membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Kamis (29/10/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup, Khairul Umam, didampingi Wakil Ketua Pansus Robin Hutagalung serta Anggota Pansus Ginda Burnama.

Dari unsur Pemerintah Provinsi Riau, hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Rahmat Setiadi; perwakilan Biro Hukum Provinsi Riau, Armanita beserta staf; serta perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Wan Saiful Efendi beserta staf.

Sementara itu, dari unsur LSM dan organisasi masyarakat, hadir Perwakilan Koalisi Masyarakat Riau Johny S. Mundung, Perwakilan Bahtera Alam Marzuki, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau JIKALAHARI, WALHI RIAU, JARINGAN MASYARAKAT GAMBUT RIAU (JMGR) , FKKM RIAU, Perwakilan LAM Tambusai Ahmad Khoirudin Rajo Suaro, Ketua PKC PMII Riau Ghulam Zaky, Ketua BEM Kristiani Riau Gabriel Mercelino, Ketua Persatuan Hijau Riau (PeHR) Hengki Primana, serta perwakilan LAM Riau Junaidi Darsa.

Dalam rapat tersebut, Pansus bersama OPD dan LSM membahas berbagai persoalan terkait pengelolaan lingkungan hidup, termasuk isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi perhatian penting di Provinsi Riau.

Ketua Pansus, Khairul Umam, mengatakan bahwa pembahasan perubahan Perda ini membutuhkan masukan dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, agar regulasi yang disusun dapat mengakomodasi persoalan lingkungan hidup secara komprehensif.

Ia juga memberikan kesempatan kepada seluruh perwakilan OPD dan LSM yang hadir untuk menyampaikan saran, pandangan, serta usulan terkait substansi Ranperda. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan materi peraturan daerah, khususnya dalam memperkuat perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan di Provinsi Riau.

Johny Setiawan Mundung menegaskan menolak penyebutan Green Policing dalam Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Provinsi Riau ini, Pansus di minta menghapus kalimat Green Policing titipan mantan Kapolda Riau Herimen.

Pembahasan  ini menjadi bagian dari pertukaran pandangan dalam penyempurnaan Ranperda, khusus nya terkait pencegajan kerusakan lingkungan dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian alam, adalah peran masyarakat Adat.

Masyarakat Adat di Riau selama ini menjadi korban kebakaran Hutan dan lahan dan pencemaran lingkungan di hampir seluruh wilayah Riau.

Johny Setiawan Mundung juga menegaskan Pembentukan Pusat Pengaduan Lingkungan Hidup bagi elemen masyarakat Riau yg menjadi korban kebijakan adanya investasi di Riau terutama wilayah HGU dan PBPH sektor Kehutanan.

Koalisi Masyarakat Sipil Riau menegaskan penyelamatan gambut dan Bakau di Riau yang sangat luas yg juga selama ini di jaga oleh masyarakat namun rusak akibat adanya investasi yang tak ramah lingkungan. 

Para pihak dalam dialog ini sangat menyoroti hancurkan masyarakat adat dan hutan di Riau akan kebakaran hutan dan lahan akibat adanya koorporasi pemegang izin Konsesi di Riau.

Masukan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasa  Ranperda mengingat persoalan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan penanganan serius keterlibatan berbagai pihak. Selain upaya pencegahan, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran juga dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Melalui RDP ini, Pansus DPRD Provinsi Riau berharap proses pembahasan Ranperda dapat berjalan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, perubahan Perda tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih efektif dalam mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. (*)