ONLINEBerita terkini. Ringkas. Relevan.
Portal RedaksiTerkini, Akurat, dan Terpercaya
BREAKING

ALUN Dumai Soroti Dugaan Material Limbah di Kawasan Wilmar, Muncul Isu Pembungkaman

ALUN Dumai Soroti Dugaan Material Limbah di Kawasan Wilmar, Muncul Isu Pembungkaman
Foto: ist

PORTALREDAKSI.COM, DUMAI — Dewan Pimpinan Kota Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (DPK ALUN) Dumai kembali menyoroti dugaan penggunaan material yang disebut-sebut menyerupai limbah industri untuk kegiatan penimbunan lahan di kawasan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Wilmar Group.

Ketua DPK ALUN Dumai, Edriwan, mendesak Komisi III DPRD Kota Dumai tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Ia meminta DPRD segera meminta manajemen PT Wilmar memberikan penjelasan secara terbuka mengenai jenis, asal-usul, karakteristik, serta legalitas pemanfaatan material berwarna gelap yang digunakan sebagai material timbun.

“Komisi III DPRD Dumai harus menagih dan memastikan adanya penjelasan yang transparan dari pihak Wilmar. Jangan sampai persoalan yang menyangkut lingkungan justru berkembang menjadi keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Edriwan dalam siaran persnya, Senin (5/10/2026).

Sorotan tersebut sebelumnya juga telah mencuat di ruang publik. Anggota Komisi III DPRD Kota Dumai, Rendi Firdaus, dalam pemberitaan sejumlah media pada awal September 2026, disebut pernah menyatakan akan mendorong pihak PT Wilmar memberikan informasi yang valid mengenai material yang digunakan dalam kegiatan penimbunan tersebut.

Menurut Rendi, dugaan penggunaan material seperti Spent Bleaching Earth (SBE), Fly Ash and Bottom Ash (FABA), atau material sejenis perlu dipastikan melalui informasi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pihak Wilmar harus segera memberikan informasi yang valid terkait hal ini. Karena ini bukan hal sepele, apalagi menyangkut dugaan penggunaan SBE, FABA atau sejenisnya,” ujar Rendi dalam pemberitaan yang dikutip sejumlah media pada September 2026.

Pernyataan tersebut kini kembali ditagih DPK ALUN Dumai. Edriwan mempertanyakan tindak lanjut DPRD Dumai terkait rencana pemanggilan atau forum dengar pendapat dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Menurutnya, apabila memang terdapat persoalan yang perlu diklarifikasi, DPRD memiliki ruang untuk meminta penjelasan melalui mekanisme resmi.

“Informasi yang kami terima, kasus ini seperti hilang ditelan bumi. Padahal sebelumnya sudah ada pernyataan bahwa persoalan ini akan ditindaklanjuti,” kata Edriwan.

Ia menegaskan, DPK ALUN Dumai tidak bermaksud mengambil alih kewenangan DPRD maupun aparat terkait. Namun, sebagai organisasi yang bergerak dalam isu lingkungan, pihaknya menilai keterbukaan informasi penting untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik atau keresahan masyarakat.

Edriwan bahkan menyebut pihaknya belum melihat adanya langkah terbuka dari DPRD Dumai untuk memanggil manajemen PT Wilmar Group guna memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan material tersebut.

“Kami tidak ingin dugaan pelanggaran, apalagi jika berkaitan dengan persoalan lingkungan, dianggap sebagai hal biasa. Kami mendesak DPRD Dumai menunaikan komitmennya untuk meminta penjelasan dari pihak manajemen Wilmar. Jika tidak ada tindak lanjut, DPK ALUN Dumai bersama organisasi masyarakat sipil lainnya akan mendorong hearing secara resmi dengan DPRD Dumai,” tegasnya.

Dugaan Material FABA dan SBE

Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai material urug berwarna gelap yang digunakan dalam kegiatan penimbunan lahan.

Material tersebut diduga bukan sekadar tanah urug biasa. Sejumlah pihak menduga material itu berkaitan dengan Fly Ash and Bottom Ash (FABA), yakni material sisa pembakaran batu bara, serta Spent Bleaching Earth (SBE), yaitu material padat sisa proses pemurnian atau pemucatan minyak nabati.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi teknis dan administratif dari instansi berwenang maupun pihak terkait. Identifikasi secara kasatmata terhadap warna atau bentuk material tidak cukup untuk memastikan klasifikasi suatu material sebagai limbah tertentu.

Karena itu, DPK ALUN Dumai meminta adanya keterbukaan data, termasuk asal material, dokumen pengangkutan, dokumen pemanfaatan atau pengelolaan, serta hasil pengujian laboratorium apabila tersedia.

“Yang kami minta sederhana, buka datanya. Material itu apa, dari mana asalnya, siapa yang mengangkut, bagaimana legalitas pemanfaatannya dan apakah sudah melalui pemeriksaan sesuai ketentuan. Kalau memang tidak ada persoalan, tentu harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak terus berspekulasi,” ujar Edriwan.

DPK ALUN Dumai juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi. Namun, menurut Edriwan, dugaan persoalan lingkungan tetap harus ditindaklanjuti secara serius dan transparan.

Tudingan Konspirasi Diminta Dibuktikan

Terkait munculnya dugaan adanya pihak-pihak yang berupaya membungkam persoalan tersebut, Edriwan menyatakan pihaknya masih meminta agar seluruh dugaan dibuktikan melalui data dan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada pihak yang bermain atau ada upaya menutupi persoalan, tentu harus dibuktikan. Kami tidak ingin membuat tudingan tanpa dasar. Yang kami dorong adalah keterbukaan dan pemeriksaan secara objektif,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Rendi Firdaus selaku anggota Komisi III DPRD Kota Dumai belum memberikan keterangan terkait sejauh mana tindak lanjut DPRD, termasuk mengenai kemungkinan pemanggilan atau hearing dengan manajemen PT Wilmar Group.

Sementara itu, pihak PT Wilmar Group juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. (*)

Sumber: DPK ALUN Dumai